Sabtu, 14 Mei 2011

SOAL lcc

Tematik:
1. Jelaskan kedudukan serta tugas dan wewenang MPR sebelum perubahan UUD 1945!
2. Jelaskan makna rumusan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional!
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan etika politik dan pemerintahan sebagaimana tercantum dalam KET No.6/MPR/2001!
Benar atau Salah
1. Rumusan diatur dalam UU yang terdapat dalam pasal atau ayat UUD 1945 diberi makna hal yang diatur dalam ketentuan itu harus dirumuskan dalam sebuah UU yang khusus diterbitkan untuk kepentingan itu.
2. Dewan perwakilan daerah dapat mengajukan usul pemberhentian gubernur, bupati, atau walikota jika DPD menilai gubernur, bupati, atau walikota tidak cakap dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan di daerah
3. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementrian negara diatur dengan peraturan presiden.
4. Walaupun sudah ada UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi KET MPR RI No.11/MPR/1998 tentang penyelengara negara yang bersih dan bebas KKN masih tetap berlaku karena belum seluruh amanat dari ketetapan tersebut dilaksanakan
5. Setelah perubahan UUD 1945 maka tata urutan perundang-undangan adalah UUD 1945, KET MPR, UU, perpu, peraturan pemerintah, keputusan presiden, dan peraturan daerah
6. Salah satu latar belakang dilakukannya perubahan UUD 1945 adalah karena presiden memiliki wewenang yang sangat terbatas untuk mengatur hal-hal penting dengan UU
7. Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan peraturan pemerintah
8. NKRI terdiri dari daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan UU
9. Substansi pasal 6 KET MPR RI No.1/MPR/2003 adalah Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI yang dinyatakan tidak perlu tindakan hukum lebih lanjut baik karena bersifat final atau enmaleh maupun telah selesai dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar